News
WNA Australia Hanyut Dipulangkan Lewat Bandara Ngurah Rai
Selasa, 30 Agustus 2022, 22:49 WITA
beritalombok.com
Reza Mulyawan juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram akan tetap melakukan proses penegakan hukum dalam kejadian ini namun tetap mengutamakan aspek humanis.
Baca juga:
Logistik MXGP Mulai Tiba di Bandara Lombok
“Tetap harus dilakukan penegakan hukum, tetapi kami melakukannya secara humanis. Kami akan pastikan David mendapatkan pertolongan kesehatan terlebih dahulu, sampai sudah dinyatakan sehat oleh dokter baru akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian memberikan Exit Pass bagi David Lawrence Willamson agar ia bisa kembali ke negara asalnya sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Baca juga:
LPPNPI Denpasar Tutup Sementara Bandara Bima
“Warga negara Australia atas nama David Lawrence Williamson memang telah melanggar hukum keimigrasian Indonesia karena telah masuk wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku, namun hal itu terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure), jadi kami sudah memastikan hal tersebut dan kami akan memberikan cap Exit Pass kepada David agar dapat kembali ke negara asalnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Reza Mulyawan.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Selasa, 30 Agustus 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022