News
Teller Bank Curi Rp1,783 Miliar Uang Nasabah untuk Judi Online
Minggu, 26 Juni 2022, 22:50 WITA
beritalombok.com
Mantan teller PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja, Kantor Cabang Dompu, Anna Ernawati telah menarik uang nasabah Rp1,783 miliar.
Modusnya mencuri data nasabah kemudian menarik uang nasabah. Dari seorang nasabah bernama Gede Santra, teller bank yang sudah dituntut pasal berlapis ini mencuri uang sebesar Rp1,02 miliar. Miliaran uang milik nasabah ini diantaranya digunakan untuk Judi Online.
Anna Ernawati dituntut pasal berlapis. Yakni, pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menuntutnya menggunakan Undang-undang TPPU karena dilihat dari perbuatannya. Hasil korupsinya digunakan untuk membeli aset dan kebutuhan pribadi serta main judi online.
”Kita langsung tuntut juga berdasarkan TPPU,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Alamsyah Malo membacakan tuntutan.
Dalam uraian tuntutan JPU, terdakwa yang merupakan mantan teller BRI cabang Woja telah menarik uang nasabah Rp 1,783 miliar. Modusnya mencuri data nasabah kemudian menarik uang nasabah.
Pertama menarik uang nasabah atas nama H Abdullah M Saleh Rp 90 juta. Selanjutnya nasabah bernama Gede Santra Rp 1,02 miliar; Abdul Malik Ahmad Rp 421 juta; Hafsah Rp 24,9 juta; Misbah H Abdullah Rp 50 juta; Fifi Sumanti Rp 50 juta; Chandra Rp 24 juta; Mulyati Rp 30 juta; Nur Hidayati Rp 45 juta; dan Desak Ketut Nuryati Rp 65 juta.
”Terdakwa yang menarik uang. Seolah-olah nasabah melakukan penarikan,” ujarnya.
Minggu, 26 Juni 2022
Minggu, 26 Juni 2022
Minggu, 26 Juni 2022
Minggu, 26 Juni 2022
Minggu, 26 Juni 2022
Minggu, 26 Juni 2022
Minggu, 26 Juni 2022
Minggu, 26 Juni 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022