News
Selama MotoGP, Penerbangan dari Bali ke Lombok Ditambah
Kamis, 10 Maret 2022, 23:20 WITA
Beritalombok.com
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga:
Penerbangan Malaysia-Lombok Segera Dibuka
“Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” imbuh Nugroho Jati.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
“Dengan pelonggaran persyaratan ini, kami tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” harap Nugroho Jati.
“Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,” ucapnya lagi.
Penulis : bbn/lom
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022