Hukrim
Residivis Mencuri untuk Biaya Anak di Pondok Pesantren
Kamis, 25 Agustus 2022, 21:31 WITA
beritalombok.com
"Jendelanya saya cungkil menggunakan parang yang saya temui di rumah itu. Setelah masuk saya ambil beberapa barang yang ada dan saya jual,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, laporan aksi pencurian itu diterima pihaknya pada 28 Mei 2022 lalu dari korban. Setelah mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP, identitas pelaku berhasil ditemukan.
Pada 7 Juli lalu, Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 07.00 Wita. Saat diamankan, pelaku tengah asyik mencari ikan di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
Baca juga:
Bapak Setubuhi Anak Kandung Usia 7 Tahun
“Kami amankan pelaku ini di sungai, saat mencari ikan,” ujar Kadek Adi.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan. Perihal barang korban yang digondol, sudah dijual murah di berbagai tempat. Untuk mesin cuci, pelaku menjualnya di wilayah Sayang-Sayang, karpet dijual di sekitar tempat tinggalnya dan besi tenda itu, pelaku menjualnya di pengepul barang bekas.
“Pelaku ini mendapatkan uang hasil menjual barang korban sebesar Rp1 juta. Atas perbuatan pelaku ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” katanya.
Pelaku disangkakan dan kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022