Hukrim
Residivis Mencuri untuk Biaya Anak di Pondok Pesantren
Kamis, 25 Agustus 2022, 21:31 WITA
beritalombok.com
S (44 tahun) warga Lingkungan Monjok Cilik, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram harus mendekam kembali di bui. Pasalnya, mantan narapidana ini kedapatan membobol rumah di wilayah Monjok.
Menurut pengakuan pelaku, ia mencuri karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Desakan lainnya, untuk membiayai pendidikan anaknya yang disekolahkan di pondok pesantren. Dari catatan kepolisian, pelaku ini merupakan mantan narapidana yang sudah dua kali masuk penjara.
Di rumah yang dibobol, pelaku berhasil menggondol beberapa barang milik korban, berupa mesin cuci, karpet, kompor dan besi tenda. Adapun barang hasil curian itu, sudah laku dijual dengan harga bervariasi.
“Uangnya saya gunakan makan dan biaya pendidikan sekolah anak,” sebut pelaku saat dimintai keterangan, Kamis (25/8).
Pelaku menceritakan, aksinya dilakukan pada saat rumah itu dalam keadan kosong atau tak berpenghuni. Melihat kesempatan itu, otaknya langsung diracuni dan menjalankan aksi dengan memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022