News

Pria Tewas di Bima, Pernah Divonis Hukuman Mati

 Kamis, 07 Oktober 2021, 14:50 WITA

beritabali.com/ist/Pria Tewas di Bima, Pernah Divonis Hukuman Mati

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Bima. 

Pelaku penganiayaan berat atau pembunuhan terhadap tiga orang pelajar di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang kemudian juga tewas dihakimi massa, ternyata pernah menjadi TKI bahkan divonis hukuman mati.

"Pelaku pernah menjadi TKI di Malaysia," tulis jajaran Polsek Bolo dalam laporannya.

Sukardin (52 tahun) pelaku, yang sehari-hari menjadi petani di Desa Sondosia nyatanya bukan kali pertama melakukan penganiayaan dan pembunuhan.

"Pernah membunuh orang kasus Pembunuhan," tulis Polsek Bolo lagi dalam rilisnya.  

Akibat perbuatannya, Sukardin divonis hukuman mati, namun mendapatkan keringanan sehingga hanya menjalani hukuman 20 tahun penjara. Setelah bebas Pelaku kembali ke Desa Sondosia, hampir 3 bulan setelahnya kembali melakukan perbuatan yang sama.

"Vonis Hukuman Mati namun menjalani Hukuman selama 20 tahun," tulisnya lagi.

Sementara itu salah satu personel Polsek Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima terluka saat amankan pelaku pembunuhan dari amukan massa, Rabu (6/10).

Bripka Suhendra (36 tahun), kepala bagian belakang terkena lemparan batu dan luka di lengan kanan akibat terkena peluru. Akun Facebook @Aniz All Jaya DouNdai mengunggah video berdurasi 2:54 menit (dua menit lima puluh empat detik). Dalam video tersebut memperlihatkan proses penangkapan dan pengamanan pelaku pembunuhan dari amukan massa.


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat