News

Pria Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Homestay

 Jumat, 03 Juni 2022, 10:40 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantar korban pulang. Ibu korban merasa curiga melihat gelagat anaknya. Setelah ditanya berkali-kali oleh sang Ibu, korban akhirnya menjawab bahwa sudah disetubuhi oleh AW.

Atas kejadian itu ibu kandung korban melaporkan ke Polresta Mataram dan langsung ditangani oleh unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara, bahwa kelamin korban mengalami pendarahan. Maka dengan bukti-bukti yang ada, tim Ops langsung mengamankan tersangka di kediamannya.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun.

Penulis : bbn/tim


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat