Hukrim

Polisi Tembak Polisi Divonis 17 Tahun Penjara

 Sabtu, 30 Juli 2022, 22:04 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Selong untuk menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, korban Briptu Khaerul Tamimi (26 tahun) ditembak di rumahnya di BTN Desa Denggen oleh Bripka M Nasir (30 tahun), Senin 25 Oktober 2021 lalu.

Korban yang merupakan anggota Humas Polres Lotim ditembak mati sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, korban tengah pulang ke rumahnya untuk mandi dan mengganti pakaian usai mengikuti pencak silat ujian kenaikan pangkat di Mapolres Lotim. 

Saat korban pulang, pelaku yang bertugas di Polsek Wanasaba sempat mencari korban ke Mapolres Lotim di ruangan Humas. Mengetahui korban tidak ada di tempat, kemudian pelaku menyusul ke rumah korban. Di sanalah pelaku melakukan penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dikenakan hukuman kode etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Dugaan kuat, pelaku nekat menembak korban karena masalah asmara. Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku. Kemudian pelaku menembak korban menggunakan senjata api organik milik inventaris tempat pelaku bertugas yang diambil secara diam-diam.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat