Hukrim

Penjaga Musala Perkosa Bocah Usia 5 Tahun

 Selasa, 12 Juli 2022, 22:04 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

“Di sana korban diperkosa oleh pelaku. Hanya sekali saja,” bebernya.

Usep, Kuasa Hukum korban mengatakan, awalnya, pihak keluarga korban tidak mengetahui sama sekali apa yang terjadi terhadap korban. 

Karena pada saat kejadian, korban tidak menunjukkan ada sesuatu yang terjadi padanya. Namun pada keesokan harinya, ketika korban belajar di TK, korban mengalami muntah-muntah sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk diperiksa.

 

Di sana, korban mengaku bahwa sudah diperkosa oleh pelaku yang diketahui sudah beristri tersebut. Sehingga membuat pihak keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Mataram. 

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku diketahui sering merayu anak kecil dan diberikan uang. Namun ke korban ini, pelaku tidak diberikan uang.

“Hingga kini korban masih trauma dan jika malam sering mengigau ‘jangan dimasukkan, takut’,” kata Usep.

Menurut pengakuan korban, lanjutnya, pelaku memasukkan kelaminnya, sehingga pada saat korban divisum, ditemukan mengalami luka di kelamin bagian dalam. 

 

“Hingga saat ini korban sering ketakutan ketika melihat lelaki dan wanita jalan berduaan,” imbuhnya.

Pelaku yang kini sudah ditahan, disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 35 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016. 

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat