News
Pelempar Bangkai Koi ke Kantor BWS Diperiksa Polisi
Sabtu, 02 Juli 2022, 21:22 WITA
beritalombok.com
Kemudian pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP, dan perusakan pasal 406 KUHP.
Pelaku yang merugi ratusan juta rupiah akibat tanggul bendungan Meninting jebol.
NKSSD melempar bangkai ikan ke ruang Kepala Balai karena mengaku kecewa dengan pernyataan pejabat negara tersebut di berbagai media, bahwa tidak ada yang dirugikan akibat jebolnya tanggul megaproyek bendungan Meninting.
Baca juga:
Diduga Aborsi, Mahasiswi Dibekuk Polisi
Kadek Sri Dewi Damayanti pemilik budidaya ikan koi ini mengamuk di Kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara. Sejumlah bangkai ikan koi dilempar ke pintu kantor pengelola pembangunan bendungan yang jebol.
Sambil menenteng ikan koi miliknya yang telah menjadi bangkai, NKSSD memaksa masuk kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara di Mataram.
Satuan pengaman instansi yang bertanggungjawab terhadap proyek strategis Bendungan Meninting ini berusaha menghalangi namun tak digubris. Bahkan NKSSD ini melempar bangkai ikan ke ruang Kepala Balai.
Sambil menangis, Kadek Sri Dewi Damayanti meminta ganti rugi akibat musibah luapan air proyek bendungan yang meluluhlantakkan usaha yang dibangunnya sejak lama.
Sementara pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara menolak bertanggungjawab karena memang kejadian tersebut di luar kendali mereka.
Mereka juga mengaku merugi waktu karena pekerjaan proyek jadi tertunda. Karena sekitar tujuh unit alat berat yang digunakan mengerjakan proyek itu dilaporkan ikut hanyut terbawa air.
Selain NKSSD, masyarakat lainnya yang tinggal di wilayah tepi sungai yang dilintasi aliran Sungai Meninting juga terdampak akibat tanggul jebol. Meski tidak ada korban jiwa, tanaman dan ternak warga dilaporkan terdampak.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Sabtu, 02 Juli 2022
Sabtu, 02 Juli 2022
Sabtu, 02 Juli 2022
Sabtu, 02 Juli 2022
Sabtu, 02 Juli 2022
Sabtu, 02 Juli 2022
Sabtu, 02 Juli 2022
Sabtu, 02 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022