Hukrim
Paskibra Dikeroyok Senior hingga Gendang Telinga Rusak
Jumat, 12 Agustus 2022, 09:47 WITA
beritalombok.com
Sementara itu Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai melakukan pendalaman terkait adanya laporan atas dugaan pengeroyokan. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengaku telah menerima aduan dari keluarga korban pada Senin (8/8).
Atas adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban itu, saat ini pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Laporannya sudah kita terima, hari ini kami suruh korban ke kantor (Polres) dan saksinya untuk diperiksa," ungkap Redho, Kamis (11/8).
Selain itu, Redho juga mengatakan bahwa aduan keluarga korban tersebut masuk dalam dugaan kekerasan terhadap anak. Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia juga berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tetap akan proses tentu dengan aturan dan prosodur yang berlaku," tegasnya.
Sementara, orangtua korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini. Ia meminta agar kasus tidak dibiarkan berlarut-larut.
"Seperti ada pembiaran dari polisi ini, sengaja mengulur-ulur waktu. Katanya (Polisi) Akan menelpon tapi sampai sekarang belum ada. Padahal kita nunggu dari kemarin," ucapnya.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Jumat, 12 Agustus 2022
Jumat, 12 Agustus 2022
Jumat, 12 Agustus 2022
Jumat, 12 Agustus 2022
Jumat, 12 Agustus 2022
Jumat, 12 Agustus 2022
Jumat, 12 Agustus 2022
Jumat, 12 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022