Hukrim

Paskibra Dikeroyok Senior hingga Gendang Telinga Rusak

 Jumat, 12 Agustus 2022, 09:47 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sementara itu Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai melakukan pendalaman terkait adanya laporan atas dugaan pengeroyokan. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengaku telah menerima aduan dari keluarga korban pada Senin (8/8).

Atas adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban itu, saat ini pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.

"Laporannya sudah kita terima, hari ini kami suruh korban ke kantor (Polres) dan saksinya untuk diperiksa," ungkap Redho, Kamis (11/8).

Selain itu, Redho juga mengatakan bahwa aduan keluarga korban tersebut masuk dalam dugaan kekerasan terhadap anak. Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia juga berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tetap akan proses tentu dengan aturan dan prosodur yang berlaku," tegasnya.

Sementara, orangtua korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini. Ia meminta agar kasus tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Seperti ada pembiaran dari polisi ini, sengaja mengulur-ulur waktu. Katanya (Polisi) Akan menelpon tapi sampai sekarang belum ada. Padahal kita nunggu dari kemarin," ucapnya.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat