News

Oknum Polisi Tembak Mati Rekannya di Selong

 Selasa, 26 Oktober 2021, 18:35 WITA

beritabali.com/ist/Oknum Polisi Tembak Mati Rekannya di Selong

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Lombok Tengah. 

Staf Humas Polres Lombok Timur (Lotim), Briptu Hairul Tamimi (26 tahun) ditembak hingga tewas oleh rekan seprofesinya.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin, (25/10) sekitar pukul 12.00 WITA.

Pelaku diketahui berinisial Bripka MN (38 tahun) anggota Polsek Wanasaba Polres Lombok Timur jabatan Bhabinkamtibmas Desa Tbeng Putik. Kejadian tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

“Benar (kejadiannya). Kita masih melakukan pemeriksaan motif oknum anggota tersebut,” katanya.

Briptu Hairul Tamimi terkena tembakan sebanyak dua kali di bagian jantung. 

“Tadi sore terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri kepada rekan kerjanya,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Lotim, Senin (24/10). 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Timur. Polisi secara maraton melakukan pemeriksaan. Sudah ada tiga saksi yang diperiksa dari peristiwa tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan proses pemeriksaan. Tadi kita melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban di RS Bhayangkara untuk visum et repertum,” ujarnya.

Pelaku diketahui menembak korban sore tadi di rumah korban di Kecamatan Selong, Lombok Timur. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan tembakan sebanyak dua kali menggunakan senjata organik laras panjang milik Sabhara, dengan tipe V2.

“Barang bukti kita amankan satu pucuk senjata organik Sabhara jenis V2, dua selongsong peluru, satu handphone pelaku dan satu handphone milik keluarga pelaku (istri pelaku) dan satu smartphone milik korban. Serta  satu unit kendaraan dinas roda dua yang dipakai pelaku,” katanya.

Beredar kabar motif pelaku menghabisi nyawa korban karena korban sering mengganggu istri pelaku melalui chat mesra. Namun kabar tersebut belum dapat dibenarkan Kapolres.

“Untuk motif beri kami waktu melakukan penyelidikan. Kami masih melakukan pemeriksaan terduga pelaku,” katanya.

Dijelaskan, pelaku saat bertugas piket di Polsek Wanasaba, tanpa sepengetahuan atasan mengambil senjata api.

“Terduga pelaku melaksanakan piket dan mengambil senjata. Korban sudah di rumah dan terduga pelaku datang,” katanya. 

Untuk sementara, pelaku dijerat pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik. Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan.
 

Penulis : bbn/lom






TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat