News
Ni Kadek Sri Dewi Pengusaha Koi Surati Jokowi Minta Keadilan
Kamis, 21 Juli 2022, 20:48 WITA
beritalombok.com
“Gugatan perdata ini terhadap pembangunan Bendungan Meninting, semoga Agustus ini bisa masuk,” sambungnya.
Lebih jauh Joko mengatakan, alasan gugatan perdata tersebut dikarenakan adanya kerugian nyata yang dialami oleh pengusaha ikan koi itu.
“Selama ini BWS mengklaim bahwa bendungan tidak jebol karena belum jadi. Tetapi kami menilai, untuk bangunan bendungan harus ada temporary omberdam,” beber Joko.
Sementara sampai saat ini, warga yang terdampak dari kejadian itu sekitar 20 KK dari satu Desa. Namun diketahui dampak dari peristiwa itu lebih dari satu Desa.
Untuk diketahui, sebelumnya, pemilik Rinjani Koi Farm, Ni Kadek Sri Dewi melakukan aksi protes ke kantor BWS atas kejadian meluapnya air Sungai Meninting pada 17 Juni lalu.
Kejadian itu membuatnya merugi hingga miliaran rupiah, sehingga Dewi meminta pihak BWS sebagai penanggung jawab Bendungan Meninting mengambil sikap. Bahkan ia mendatangi kantor BWS dan melakukan aksi lempar bangkai ikan koi di depan kantor BWS.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022