Hukrim
Ngidam Tak Dituruti, Alasan Mahasiswi Gugurkan Kandungan
Kamis, 07 Juli 2022, 21:40 WITA
beritalombok.com
AKM (21 tahun), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, pelaku pengguguran janin lima bulan, menerangkan alasan dirinya melakukan perbuatan tersebut.
AKM asal Desa Bile Cenge, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT, mengaku kesal dengan pasangannya karena tidak menuruti keinginannya saat ngidam. Saat itu, dirinya ngidam makan gurita yang ditumis.
“Saya ngidam gurita yang ditumis, tapi tidak dituruti,” jawab AKM, Kamis, (7/7).
Karena ngidamnya tak dituruti, AKM lantas adu mulut dengan pasangannya berinisial M. Entah apa yang merasuki pikirannya, ia melampiaskan kekesalan dengan menggugurkan janinnya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli online, seharga Rp1.335.000.
Adapun obat yang konsumsi bermerek cytotec, yakni obat yang digunakan untuk mencegah tukak lambung dan sebotol kapsul tanpa label atau merek.
AKM mengaku, ia membeli obat itu tanpa sepengetahuan pasangan. Dan ia pun sangat menyesal dengan perbuatan. “Saya nyesel pak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, AKM langsung meminum obat itu begitu sampai di kosnya, di Jalan Pejanggik, Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Obat itu seketika bereaksi, namun AKM mampu menahan rasa sakit. Sehari setelahnya, pelaku kembali meminum obat yang dipesan online itu.
Dan reaksinya lebih terasa dan membuatnya tidak bisa menahan rasa sakit di perut. Ia pun akhirnya pergi ke Rumah Sakit (RS) Kota Mataram untuk ditangani.
Baca juga:
Diduga Aborsi, Mahasiswi Dibekuk Polisi
“Pelaku meminum obat itu dua kali,” ungkap Kadek Adi.
Pihak RS yang menaruh curiga adanya praktik aborsi, langsung menghubungi Polisi. Saat dilakukan penanganan, kondisi janin sudah mau keluar dari rahim. Sehingga harus dilarikan ke ruang persalinan.
“Pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Saat bayi itu keluar sudah meninggal dunia dan kondisi badan bayi itu pun sudah menghitam,” katanya.
Dengan adanya dugaan tindak pidana aborsi itu, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sehari setelahnya, polisi melakukan tindakan otopsi terhadap bayi itu di RS Bhayangkara.
Baca juga:
Mahasiswi Diperkosa Staf Kampus Usai Rapat
Dari keterangan tim forensik, diduga kuat bahwa pelaku melakukan aborsi. Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 77A ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” jelasnya.
Sementara untuk pasangan pelaku, belum ditentukan statusnya, karena belum dimintai keterangan. Pasangan AKM menghilang begitu saja, dan kini tengah dicari.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Kamis, 07 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022