Hukrim
Ngidam Tak Dituruti, Alasan Mahasiswi Gugurkan Kandungan
Kamis, 07 Juli 2022, 21:40 WITA
beritalombok.com
AKM (21 tahun), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, pelaku pengguguran janin lima bulan, menerangkan alasan dirinya melakukan perbuatan tersebut.
AKM asal Desa Bile Cenge, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT, mengaku kesal dengan pasangannya karena tidak menuruti keinginannya saat ngidam. Saat itu, dirinya ngidam makan gurita yang ditumis.
“Saya ngidam gurita yang ditumis, tapi tidak dituruti,” jawab AKM, Kamis, (7/7).
Karena ngidamnya tak dituruti, AKM lantas adu mulut dengan pasangannya berinisial M. Entah apa yang merasuki pikirannya, ia melampiaskan kekesalan dengan menggugurkan janinnya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli online, seharga Rp1.335.000.
Adapun obat yang konsumsi bermerek cytotec, yakni obat yang digunakan untuk mencegah tukak lambung dan sebotol kapsul tanpa label atau merek.
AKM mengaku, ia membeli obat itu tanpa sepengetahuan pasangan. Dan ia pun sangat menyesal dengan perbuatan. “Saya nyesel pak,” ungkapnya.
Kamis, 07 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022