Hukrim
Nelayan Perkosa Anak Bawah Umur di Kamar Mandi Masjid
Senin, 25 Juli 2022, 21:59 WITA
beritalombok.com
MT (50 tahun) seorang nelayan memperkosa seorang anak di bawah umur yang hendak berangkat mengaji.
Aksi nelayan cabul tersebut dilakukan di kamar mandi salah satu masjid tempat korban akan mengaji, di Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan di bagian vitalnya.
Baca juga:
Penjaga Musala Perkosa Bocah Usia 5 Tahun
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan kronologi kejadian, bermula pada Senin (28/3/2022) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat korban hendak akan mengaji di suatu masjid di Sekarbela, Mataram.
"Awalnya korban berangkat mengaji, namun korban dibawa paksa ke dalam kamar mandi pria," ucap Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers, Senin (25/7).
Dan di dalam kamar mandi pria, korban dirudapaksa dengan cara membuka pakaian bagian bawah korban secara paksa. Belum usai melakukan perbuatannya, MT, nelayan cabul ini mendengar suara langkah kaki.
MT melepaskan korban dan menyuruhnya untuk mengenakan pakaian yang telah dilepas.
Baca juga:
Mahasiswi Diperkosa Staf Kampus Usai Rapat
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada alat kelaminnya," lanjut Kompol Kadek.
Pelaku dikenakan pasal 76E UU RI 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 1, Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Senin, 25 Juli 2022
Senin, 25 Juli 2022
Senin, 25 Juli 2022
Senin, 25 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022