News
Konflik di Gili Trawangan Dimulai Pariwisata Bali-Lombok Bangkit
Jumat, 02 September 2022, 12:00 WITA
beritalombok.com
Perjanjian Pemerintah Daerah NTB tertuang dalam Perjanjian Pengelolaan No 1 Tahun 1993jo.Surat Keputusan Mendagri No. 643/62-377tanggal 4 Juni 1993.
“Perusahaan yang terakhir ini menunjukan sikap yang tidak bertanggungjawab sampai lebih dari 10 tahun tidak memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan perizinan untuk membangun perhotelan,” jelasnya.
Padahal terdapat 8 SK Mendagri disebutkan dalam waktu 2 tahun jika pembangunan tidak terlaksana, maka setelah diberikan peringatan oleh Gubernur sebanyak 3 kali maka Gubernur dapat mencabut dan membatalkan perjanjian dan menyerahkan pada pihak lain.
Masyarakat yang telah berpuluh tahun menggarap lahan di sana, tidak mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah tidak pernah memberikan sertifikat atas tanah yang masyarakat garap sejak lama.
Padahal, jelas Asikin dalam penelitiannya, jika banyak investor telah gagal mengelola lahan di Gili Trawangan, maka sudah semestinya pemerintah memberikan hak agar masyarakat mengelola lahan tersebut.
“Maka prioritas utama harusnya diberikan kepada masyarakat untuk mengelola tanah tersebut dengan Pola Kerjasama Produksi, bukan diberikankepada orang lain yang tidak berdomisili di Gili Trawangan,” ungkapnya.
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022