News

Konflik di Gili Trawangan Dimulai Pariwisata Bali-Lombok Bangkit

 Jumat, 02 September 2022, 12:00 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Perjanjian Pemerintah Daerah NTB tertuang dalam Perjanjian Pengelolaan No 1 Tahun 1993jo.Surat Keputusan Mendagri No. 643/62-377tanggal 4 Juni 1993.

“Perusahaan yang terakhir ini menunjukan sikap yang tidak bertanggungjawab sampai lebih dari 10 tahun tidak memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan perizinan untuk membangun perhotelan,” jelasnya.

Padahal terdapat 8 SK Mendagri disebutkan dalam waktu 2 tahun jika pembangunan tidak terlaksana, maka setelah diberikan peringatan oleh Gubernur sebanyak 3 kali maka Gubernur dapat mencabut dan membatalkan perjanjian dan menyerahkan pada pihak lain.

Masyarakat yang telah berpuluh tahun menggarap lahan di sana, tidak mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah tidak pernah memberikan sertifikat atas tanah yang masyarakat garap sejak lama.

Padahal, jelas Asikin dalam penelitiannya, jika banyak investor telah gagal mengelola lahan di Gili Trawangan, maka sudah semestinya pemerintah memberikan hak agar masyarakat mengelola lahan tersebut.

“Maka prioritas utama harusnya diberikan kepada masyarakat untuk mengelola tanah tersebut dengan Pola Kerjasama Produksi, bukan diberikankepada orang lain yang tidak berdomisili di Gili Trawangan,” ungkapnya.


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat