News
Konflik di Gili Trawangan Dimulai Pariwisata Bali-Lombok Bangkit
Jumat, 02 September 2022, 12:00 WITA
beritalombok.com
Masyarakat yang dijanjikan menikmati pembangunan untuk meningkatkan ekonomi mereka, justru hanya disuguhi bisnis kalangan elit ini meraup keuntungan.
Apalagi, PT Generasi Jaya yang merupakan keluarga Gubernur NTB saat itu bukan seorang pengusaha, sehingga pengelolaan wisata Gili Trawangan justru tanpa hasil.
Alih-alih melakukan pembangunan, PT Generasi Jaya berbekal HGU justru menjualnya ke H Hasan Basri dengan perusahaan CV Hikmah (Akta Notaris No. 54 Tanggal 17 Juli Tahun1976). Lagi-lagi masyarakat dibuat kecewa.
Kekecewaan masyarakat tidak berakhir. CV Hikmah kembali menjual aset tersebut ke Agus Hadi Sunarto alias Ang Han Sin (PT Gili Terawangan Indah) dengan Akta Notaris No.15 Tanggal 15 Agustus 1988.
“Jelas terbukti bahwa pemberian HGU pada kawasan pariwisata di Gili Trawangan Lombok tidak lebih dari adanya upaya yang bersifat spekulatif dan bernuansa kolusi yang menjadikan tanah sebagai komoditas yang diperjualbelikan bukan untuk melaksanakan cita-cita hukum agraria yang bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” kata Prof Asikin.
Setelah GTI mengantongi HGU pengelolaan tanah di Gili Trawangan, penelitian Prof Asikin menjelaskan Pemrov melakukan kerjasama dengan GTI melalui pola perjanjian Kontrak Kerja Produktif dengan memberikan Hak Pengelolaan Lahan selama 70 tahun.
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Jumat, 02 September 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022