Hukrim
Ketua RT Curi Ponsel Milik Warganya
Jumat, 05 Agustus 2022, 09:26 WITA
beritalombok.com
"Setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan, tim Opsnal Gunungsari melakukan upaya lidik. R akhirnya tertangkap pada 2 Agustus kemarin, di salah satu bengkel yang ada," tutur Agus.
Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gunungsari, R menuturkan modus dan motif pencurian. Bahwa pelaku menggunakan alat cukil saat membuka jendela rumah yang menjadi targetnya.
Selain itu, R mengaku motif dirinya melakukan pencurian akibat merasa iba dengan rekannya ES yang sedang menggadaikan sertifikat rumahnya.
"Jadi motifnya akibat tuntutan ekonomi rekannya mencuri.
"Setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan, tim Opsnal Gunungsari melakukan upaya lidik. R akhirnya tertangkap pada 2 Agustus kemarin, di salah satu bengkel yang ada," tutur Agus.
Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gunungsari, R menuturkan modus dan motif pencurian. Dalam modus pencurian, AKP Agus menjelaskan bahwa mereka menggunakan alat cukil saat membuka jendela rumah yang menjadi target nya.
Selain itu, R mengaku motif dirinya melakukan pencurian akibat merasa iba dengan rekannya ES yang sedang menggadaikan sertifikat rumahnya.
"Jadi motifnya akibat tuntutan ekonomi rekannya mencuri, yakni ES," Lanjut AKP Agus.
Akibat kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,999 juta.
Atas kasus pencurian ini, dua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022