Hukrim
Ketua RT Curi Ponsel Milik Warganya
Jumat, 05 Agustus 2022, 09:26 WITA
beritalombok.com
R, merupakan ketua RT (Rukun Tetangga) yang ada di Gunungsari, Lombok Barat menjadi pelaku kasus pencurian ponsel milik seorang warga di Gunungsari, Lombok Barat.
Selain menjadi residivis yang telah mencicipi dinginnya sel tahanan Polsek Gunungsari, Kepala RT ini juga berkerja sebagai penjaga malam.
Sebelum R tertangkap, ES pelaku lain rekan RT ini, lebih dahulu tertangkap basah saat mencuri di rumah korban bernama Suherman tersebut.
Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana menjelaskan korban pemilik ponsel yang dicuri, masih satu desa yang sama dengan pelaku, namun berbeda RT.
AKP Agus Eka Artha Sudjana menjelaskan kronologis penangkapan R saat konfrensi pers di Polsek Gunungsari, Kamis (4/8/2022).
"Sebelum R tertangkap, ES lebih dahulu tertangkap basah saat mencuri di rumah korban Suherman yang saat itu istrinya terbangun, akibat barang yang ES coba curi terjatuh," ucap AKP Agus Eka Artha Sudjana, saat konfrensi pers di Polsek Gunungsari, Kamis (4/8).
ES berhasil diamankan oleh warga setempat dan diboyong ke Mapolsek Gunungsari pada 25 Juli 2022.
Dengan berhasil diamankannya ES, Polsek Gunungsari mendapatkan beberapa informasi terkait rekannya yang menjadi dalang dalam pencurian, yakni R.
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022