Hukrim

Kasus Pelemparan Bangkai Koi Resmi Dihentikan

 Senin, 04 Juli 2022, 20:48 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sebelumnya, Humas BWS Nusa Tenggara I, Abdul Hanan, BWS menyatakan mencabut laporan polisi terhadap seorang warga bernama Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti alias Dewi William.

“Sebagai rasa empati kepada ibu Kadek Sri Dewi Dana Yanti atas musibah yang dialaminya, dan menjaga situasi kondusivitas di tengah masyarakat yang sebentar lagi merayakan hari raya Idul Adha,” kata Abdul Hanan, Minggu (3/7).

 

“Maka kami dengan ini secara sukarela mencabut kembali laporan yang telah kami layangkan kepada pihak kepolisian Sektor Narmada,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 17 Juni 2022 terjadi luapan di Sungai Meninting. Akibat luapan, lokasi budidaya koi milik Kadek Sri Dewi Dana Yanti tergenang dan mengakibatkan delapan ekor koi seharga ratusan juta miliknya mati, serta menyebabkan anakan koi terkontaminasi air luapan. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

 

Dewi menduga penyebab luapan karena pembangunan proyek bendungan oleh BWS, sehingga mendatangi kantor tersebut dan melempar bangkai koi sebagai bentuk protes.

Videonya melempar bangkai koi viral di media sosial. Sehingga BWS melaporkan kasus tersebut ke Polsek Narmada.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat