Hukrim

Kasus Korupsi LPD Ungasan, Polda Bali Cek Aset di Lombok NTB

 Rabu, 24 Agustus 2022, 20:29 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sejumlah barang bukti yang diserahkan, seperti uang tunai Rp80.400.000, Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 sertifikat, surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, satu bundle Rekening Koran Bank Negara Indonesia Cabang Renon Nomor : 6666677721 atas nama Drs. Ngurah Sumaryana dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Tersangka dan barang bukti sebanyak itu sudah kita kirim kepada pihak JPU," ungkapnya.

Terungkapnya korupsi keuangan di LPD Desa Adat Unggasan ini berkat laporan para nasabah yang menjadi korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Hasil penyelidikan, ditemukan pada saat 

Tersangka Nengah Sumaryana sebelumnya.menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat  merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini daerah LPD Desa Adat Ungasan. 

“Pada saat para nasabah ini hendak melakukan penarikan uangnya di LPD Desa Adat Unggasan tidak bisa karena uang tidak ada," terangnya.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat