Wisata
Investor Swedia Kelola 339 Hektar Hutan Lindung di Lombok Timur
Senin, 15 Maret 2021, 23:20 WITA
beritalombok.com
Investor asal Swedia yang telah mengantongi ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Pariwisata sejak tahun 2013, akan mengelola lahan seluas 339 hektar kawasan hutan lindung Sakaroh di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun pengelolaan hutan berupa penataan destinasi kawasan hutan, termasuk meliputi kawasan lautnya, bahkan pengelolaan destinasi pantai Pink.
Untuk itu Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mempercepat proses operasional PT Eco Solution Lombok (ESL) milik investor asal Swedia tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs H L. Gita Ariadi M Si ketika membuka workshop percepatan penanganan investasi di Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Senin (15/3), mengatakan, untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan harus dengan solusi yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan pihak investor.
Sehingga diharapkan hadirnya investor, dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
"Saya juga melihat bahwa pihak PT ESL sudah dari awal memiliki keseriusan untuk melakukan investasi di kawasan tersebut," ungkap Sekda pada workshop yang dilaksanakan di Hotel Astoria Mataram.
Senin, 15 Maret 2021
Senin, 15 Maret 2021
Senin, 15 Maret 2021
Senin, 15 Maret 2021
Polling Dimulai per 1 September 2022