News

Imigrasi Gandeng Camat Pantau Pelanggaran Warga Asing

 Rabu, 22 Juni 2022, 20:30 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Lombok Barat. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram memetakan potensi pelanggaran orang asing di Lombok Barat. 

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Lombok Barat bekerjasama dengan BAIS, Polisi, TNI, hingga Camat se-Lombok Barat terus memantau pelanggaran ini. 

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinergritas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Lombok Barat di Senggigi, Lombok Barat, Rabu (22/6), Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah menindak tegas empat WNA di Lombok yang melanggar aturan keimigrasian.

Terakhir, seorang WNA yang tinggal di Narmada, Lombok Barat telah dideportasi ke Malaysia.

"Sudah overstay selama tiga tahun," jelas Onward.

Onward menambahkan, pelanggaran WNA overstay berpotensi membuat negara rugi. Karena tidak membayar pajak. 

"Sudah pasti kedaulatan negara kita terganggu," tegasnya.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Imigrasi Mataram, Samsu Rizal mengatakan, pelanggar aturan overstay itu juga dapat dikenai denda.

"Mereka tidak membayar Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang merupakan pajak negara. Bila melebihi Kitas, akan kami denda sebesar Rp1 Juta perharinya dengan maksimal 60 hari," ucap Samsu.

Bila melebihi 60 hari akan ditindaklanjuti dengan pidana, hingga pemulangan paksa seperti empat WNA asal Malaysia tersebut.

Juga disertai masa tangkal masuk kembali ke wilayah Indonesia selama enam bulan.

Samsu menjelaskan yang tahu kejadian di lapangan adalah lembaga-lembaga terkait, serta kekurangannya sumber daya dari Imigrasi.

"Kalau ada apapun terkait WNA yang merugikan kedaulatan negara, tolong dikabarkan ke kami, agar mampu kami tindak lanjuti," ujar Samsu.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby






TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat