News

Imigrasi Gandeng Camat Pantau Pelanggaran Warga Asing

 Rabu, 22 Juni 2022, 20:30 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Imigrasi Mataram, Samsu Rizal mengatakan, pelanggar aturan overstay itu juga dapat dikenai denda.

"Mereka tidak membayar Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang merupakan pajak negara. Bila melebihi Kitas, akan kami denda sebesar Rp1 Juta perharinya dengan maksimal 60 hari," ucap Samsu.

Bila melebihi 60 hari akan ditindaklanjuti dengan pidana, hingga pemulangan paksa seperti empat WNA asal Malaysia tersebut.

Juga disertai masa tangkal masuk kembali ke wilayah Indonesia selama enam bulan.

Samsu menjelaskan yang tahu kejadian di lapangan adalah lembaga-lembaga terkait, serta kekurangannya sumber daya dari Imigrasi.

"Kalau ada apapun terkait WNA yang merugikan kedaulatan negara, tolong dikabarkan ke kami, agar mampu kami tindak lanjuti," ujar Samsu.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat