News

Diduga Aborsi, Mahasiswi Dibekuk Polisi

 Senin, 20 Juni 2022, 21:15 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Mataram. 

BRB (22) mahasiswi asal Sumba diamankan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (19/6). 

Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Mataram tersebut diduga melakukan aborsi pada bayi yang dikandungnya, dengan obat penggugur kandungan. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya mengamankan BRB setelah menerima informasi dari RSUD Kota Mataram.

“Sekitar pukul 19.00 Wita piket Satreskrim Polresta Mataram menerima informasi dari RSUD Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di perut,” ujar Kasat Reskrim Kadek Adi. 

Setelah dilakukan penanganan di IGD hingga dialihkan ke ruang persalinan, didapati janin yang dikandung BRB sudah hampir keluar dari rahim.

“Saat janin keluar dari rahim sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjut Astawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BRB mengaku telah memesan obat penggugur kandungan seharga Rp1.335.000 pada 10 Juni 2022 lalu. Setelah beberapa kali mengkonsumsi obat tersebut, BRB mengalami sakit di bagian perut hingga minta dibawa berobat ke rumah sakit.


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat