News
Dideportasi Malaysia karena Mencuri, di Lombok Rampok Petani
Senin, 17 Januari 2022, 22:00 WITA
Beritalombok.com
Atas kejadian tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Aiptu Kadek Edy Wirawan, bergerak cepat dan berhasil mendapatkan informasi bahwa IJF sempat berada di seputaran TKP, tim langsung mengamankan IJF. Setelah diinterogasi, IJF mengakui perbuatannya bersama ZI (otak utama).
Dari hasil interogasi didapat keterangan satu pelaku utama atas nama ZI adalah tetangga satu Desa dengan korban. Sementara IJF, merupakan tetangga satu kampung dengan korban. ZI ditangkap di perkebunan miliknya di Desa Seloka, Kecamatan Gangga.
Akibat dari pencurian dengan kekerasan tersebut, tiga orang korban yang tinggal di satu rumah, yakni JM (54 tahun) , NW (30 tahun) dan AS (24 tahun) mengalami luka berat akibat mendapatkan pukulan benda keras pada bagian kepala dan menjalani perawatan di RSU Tanjung.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu unit hp Oppo A3S warna hitam, satu unit hp Oppo A16 warna jitam, satu potongan kayu coklat kering dan satu buah termos penghangat air merek Ruby warna silver.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Lombok Utara, guna pemeriksaan secara intensif untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas kasat Reskrim AKP I Made Sukadana.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 365 ayat (2) KUHP yaitu Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan pada malam hari. Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Penulis : bbn/lom
Senin, 17 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022