News

Cemburu, Mantan Suami Aniaya Pacar Mantan Istri

 Kamis, 16 Juni 2022, 23:20 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut, Kapolsek Praya Timur bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan dan melakukan olah TKP. Termasuk meminta keterangan saksi saksi dan mencari keberadaan pelaku.

“Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 centimeter, kain sarung milik pelaku,” jelas Kapolsek. 

Setelah kejadian pelaku diamankan Polsek Praya Timur di rumah ibunya yang berada di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan disebabkan karena tersulut emosi. Menurutnya korban dan mantan istrinya sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi. 

Sedangkan proses perceraian antara pelaku dan mantan istrinya baru berupa kata talak dan belum memiliki akta cerai.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat