News
Bule Rusia Mengamuk di Gili Trawangan Dideportasi
Rabu, 10 Agustus 2022, 10:09 WITA
beritalombok.com
"KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi,” jelasnya, Selasa (9/8).
Made Surya menyebut, imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif.
“Kita menganut selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia, sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” ungkapnya.
Baca juga:
Bule Inggris Jadi Korban Begal di Lombok
Made Surya juga berkomitmen bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum.
“Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK, pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB”, tandasnya.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Rabu, 10 Agustus 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022