News

Bule Rusia Mengamuk di Gili Trawangan Dideportasi

 Rabu, 10 Agustus 2022, 10:09 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi,” jelasnya, Selasa (9/8).

Made Surya menyebut, imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif.

“Kita menganut selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia, sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” ungkapnya.

Made Surya juga berkomitmen bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum.

“Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK, pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB”, tandasnya.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat