News
Berkas 2 Tersangka Pembegalan Amaq Sinta Dilimpahkan
Kamis, 02 Juni 2022, 19:20 WITA
beritalombok.com
Penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Adapun dua tersangka yang diserahkan berinisial WD (22 tahun) dan HI (17 tahun) yang terbilang masih usia anak.
Kedua tersangka diserahkan ke Jaksa penuntut Umum bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket salah seorang tersangka saat beraksi.
Tersangka WD kini berstatus tahanan titipan Jaksa, yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.
"Sedangkan tersangka anak berinisial HI statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," jelas Kabid Artanto.
Dalam berkas kedua tersangka, bahwa Jaksa Peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Penulis : bbn/tim
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022