News
Berkas 2 Tersangka Pembegalan Amaq Sinta Dilimpahkan
Kamis, 02 Juni 2022, 19:20 WITA
beritalombok.com
Berkas dua tersangka pembegalan terhadap Amaq Sinta dinyatakan lengkap oleh Ditkrimsus Polda NTB.
Kasus yang terjadi pada Minggu 10 April 2022 lalu, sempat menjadi sorotan nasional. Pasalnya, korban Amaq Sinta sempat dijadikan tersangka karena membunuh dua dari empat pelaku begal.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan mengatakan, berkas perkara kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta saat ini sudah lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah P21, rencananya hari ini akan segera dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok tengah,” kata Artanto usai giat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kamis (2/6).
Ditegaskan Artanto, pemeriksaan terhadap kedua tersangka pembegalan yang sempat menyita perhatian publik itu telah tuntas dilakukan Ditkrimsus Polda NTB.
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022