News

Berkas 2 Tersangka Pembegalan Amaq Sinta Dilimpahkan

 Kamis, 02 Juni 2022, 19:20 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Lombok Barat. 

Berkas dua tersangka pembegalan terhadap Amaq Sinta dinyatakan lengkap oleh Ditkrimsus Polda NTB.

Kasus yang terjadi pada Minggu 10 April 2022 lalu, sempat menjadi sorotan nasional. Pasalnya, korban Amaq Sinta sempat dijadikan tersangka karena membunuh dua dari empat pelaku begal.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan mengatakan, berkas perkara kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta saat ini sudah lengkap atau P21.

"Berkasnya sudah P21, rencananya hari ini akan segera dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok tengah,” kata Artanto usai giat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kamis (2/6).

Ditegaskan Artanto, pemeriksaan terhadap kedua tersangka pembegalan yang sempat menyita perhatian publik itu telah tuntas dilakukan Ditkrimsus Polda NTB.


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat