Hukrim

Bapak Setubuhi Anak Kandung Usia 7 Tahun

 Rabu, 03 Agustus 2022, 19:24 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Mataram. 

Seorang ayah berinisial IKAA (48) diduga memaksa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih di bawah umur.

IKAA (48 tahun) dari Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Selasa (2/8). 

IKAA diamankan karena diduga memaksa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih di bawah umur yakni usia 7 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pada Jumat (22/7) sekitar pukul 21.00 WITA, di RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram telah terjadi tindak pidana bersetubuh dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor yang merupakan ayah kandung korban.

Kejadian ini diketahui saat ibu korban NKA (38) didatangi oleh bibi korban WP. 


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat