Hukrim

Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

 Senin, 04 Juli 2022, 20:56 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dari pengakuan terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut, karena kesepian ditinggalkan oleh Istrinya bekerja ke Luar Negeri. Dimana pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (red" Anak pertamanya) yang saat itu sedang duduk dibangku SMP atau usia 14 Tahun dan korban memilih untuk menikah dini saat SMA. 

 

"Tidak sampai disitu, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya. 

Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun. Para korban dicabuli dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman oleh terdakwa. 

"Kedua korban dicabuli di rumah terdakwa pada malam hari," katanya. 

 

Kasus ini terbongkar setelah kedua korban tidak kuat dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga dilaporkan kepihak Polres Lombok Tengah. 

"Korban saat itu sama-sama menangis. Ternyata terdakwa melakukan hal yang sama kepada kedua anaknya. Sehingga para korban bercerita kepada pamanya," katanya.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat