News

Akses Jalan Menuju Sirkuit Mandalika Kembali Dipagari Warga

 Kamis, 06 Januari 2022, 20:05 WITA

Beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Menanggapi kejadian pemagaran tersebut, Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyayangkan pemagaran tersebut di lahan HPL nomor 49 milik ITDC.

"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther dalam keterangan tertulis.

Esther mengatakan, lahan yang diklaim Amaq Maye dan keluarga merupakan lahan bekas lapas yang sudah dilepaskan kepada ITDC.

"Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.

Dia menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN).

 Selain itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan tersebut sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," ungkap Esther.

Penulis : bbn/lom


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat