Hukrim
Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba
Kamis, 11 Agustus 2022, 23:09 WITA
beritalombok.com
Namun setelah genap Rp60 juta sesuai kesepakatan awal, nyatanya proses penyidikan kasus anaknya tetap berproses di Polda NTB. Bahkan sudah divonis di Pengadilan.
Baca juga:
3 Pelajar Nekat Memanah Polisi
“Anak saya divonis lima tahun di Pengadilan. Saya sempat bertanya kala itu, kenapa anak saya sampai disidangkan dan divonis seberat itu, padahal kami sudah memberikan uang untuk bebas dan agar direhab,” tanya dia.
Setelah anaknya divonis di Pengadilan, Yuliana sempat menghubungi AB YI untuk meminta kejelasan. Saat itu AB YI beralibi bahwa pihaknya sudah membantu di tahap penyidikan.
Atas kejadian itu pihak keluarga merasa ditipu (diperas- red) oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB itu.
“Saya sarankan yang bersangkutan melapor ke propam, agar bisa di teliti kepastiannya," saran Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis (11/8).
Dikatakan Artanto, jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, agar segera dilaporkan ke propam atau Yanduan Dumas Polda, guna dilakukan penyelidikan serta kepastian permasalahannya.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Kamis, 11 Agustus 2022
Kamis, 11 Agustus 2022
Kamis, 11 Agustus 2022
Kamis, 11 Agustus 2022
Kamis, 11 Agustus 2022
Kamis, 11 Agustus 2022
Kamis, 11 Agustus 2022
Kamis, 11 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022