Hukrim

Ngidam Tak Dituruti, Alasan Mahasiswi Gugurkan Kandungan

 Kamis, 07 Juli 2022, 21:40 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, AKM langsung meminum obat itu begitu sampai di kosnya, di Jalan Pejanggik, Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. 

Obat itu seketika bereaksi, namun AKM mampu menahan rasa sakit. Sehari setelahnya, pelaku kembali meminum obat yang dipesan online itu. 

Dan reaksinya lebih terasa dan membuatnya tidak bisa menahan rasa sakit di perut. Ia pun akhirnya pergi ke Rumah Sakit (RS) Kota Mataram untuk ditangani. 

“Pelaku meminum obat itu dua kali,” ungkap Kadek Adi.

Pihak RS yang menaruh curiga adanya praktik aborsi, langsung menghubungi Polisi. Saat dilakukan penanganan, kondisi janin sudah mau keluar dari rahim. Sehingga harus dilarikan ke ruang persalinan.

“Pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Saat bayi itu keluar sudah meninggal dunia dan kondisi badan bayi itu pun sudah menghitam,” katanya.

Dengan adanya dugaan tindak pidana aborsi itu, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sehari setelahnya, polisi melakukan tindakan otopsi terhadap bayi itu di RS Bhayangkara.

Dari keterangan tim forensik, diduga kuat bahwa pelaku melakukan aborsi. Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 77A ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. 

“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” jelasnya.

Sementara untuk pasangan pelaku, belum ditentukan statusnya, karena belum dimintai keterangan. Pasangan AKM menghilang begitu saja, dan kini tengah dicari.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat