Hukrim

Mengamuk Usai Mabuk, WNA Rusia Dideportasi

 Sabtu, 06 Agustus 2022, 21:36 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Termasuk terkait tindakan administratif keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK.

Terkait pemeriksaan terhadap KK, lanjut Agus, akan dilakukan setelah kondisi kejiwaan WNA tersebut stabil dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.

Diterangkan, KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.

“Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Agus Eka Putra. 

KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, dan selanjutnya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Menurut Agus, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk 3K (komunikasi, koordinasi dan kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat