Hukrim
Mengamuk Usai Mabuk, WNA Rusia Dideportasi
Sabtu, 06 Agustus 2022, 21:36 WITA
beritalombok.com
Termasuk terkait tindakan administratif keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK.
Terkait pemeriksaan terhadap KK, lanjut Agus, akan dilakukan setelah kondisi kejiwaan WNA tersebut stabil dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.
Diterangkan, KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.
“Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Agus Eka Putra.
KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, dan selanjutnya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Menurut Agus, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk 3K (komunikasi, koordinasi dan kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022