News

Kesal Asmara Diputus, Pria Sebar Foto Syur Mantan

 Kamis, 02 Juni 2022, 10:05 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pemuda tersebut lanjut Kadek, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait adanya transaksi elektronik yang mengandung unsur ke asusilaan.

“Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” imbuh Kasat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Penulis : bbn/tim


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat