News
Kesal Asmara Diputus, Pria Sebar Foto Syur Mantan
Kamis, 02 Juni 2022, 10:05 WITA
beritalombok.com
Pemuda tersebut lanjut Kadek, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait adanya transaksi elektronik yang mengandung unsur ke asusilaan.
“Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” imbuh Kasat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Penulis : bbn/tim
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022