Hukrim
Kasus Korupsi LPD Ungasan, Polda Bali Cek Aset di Lombok NTB
Rabu, 24 Agustus 2022, 20:29 WITA
beritalombok.com
Sejumlah barang bukti yang diserahkan, seperti uang tunai Rp80.400.000, Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 sertifikat, surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, satu bundle Rekening Koran Bank Negara Indonesia Cabang Renon Nomor : 6666677721 atas nama Drs. Ngurah Sumaryana dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga:
Kementan Pantau Kasus PMK di Lombok Tengah
"Tersangka dan barang bukti sebanyak itu sudah kita kirim kepada pihak JPU," ungkapnya.
Terungkapnya korupsi keuangan di LPD Desa Adat Unggasan ini berkat laporan para nasabah yang menjadi korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Hasil penyelidikan, ditemukan pada saat
Tersangka Nengah Sumaryana sebelumnya.menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini daerah LPD Desa Adat Ungasan.
“Pada saat para nasabah ini hendak melakukan penarikan uangnya di LPD Desa Adat Unggasan tidak bisa karena uang tidak ada," terangnya.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022