News

8 Kawanan Copet di Sirkuit Mandalika Dilimpahkan ke Jaksa

 Sabtu, 22 Januari 2022, 22:35 WITA

Beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Lombok Timur. 

Delapan kawanan copet internasional di Sirkuit Mandalika, yang beraksi saat WorldSBK tahun lalu, kini dilimpahkan ke jaksa. Tersangka dan barang bukti dibawa ke jaksa untuk selanjutnya akan menanti persidangan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan tahap dua kasus copet tersebut telah dinyatakan P21 atau penyidikan telah lengkap oleh jaksa penuntut.

"Kasus sudah dinyatakan lengkap tertanggal 20 Desember 2021, sehingga sekarang dilakukan pelimpahan,” katanya, Sabtu (22/1).

Terdapat dua kasus pencopet di Sirkuit Mandalika. Kasus tersebut kemudian dibagi menjadi dua kasus dengan kawanan tersangka copet tersebut. 

Kasus pertama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, 12 Januari 2022, dengan jumlah tersangka empat orang.

Kemudian untuk kasus kedua telah dilimpahkan pada Rabu, 19 Januari 2022 dengan jumlah tersangka empat orang, di Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya.


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat