News
53 Pendaki Rinjani Masuk Daftar Hitam, Ini Sebabnya
Sabtu, 06 Agustus 2022, 10:57 WITA
beritalombok.com
Dari periode Mei sampai Juni 2022 terdapat 53 orang pendaki Gunung Rinjani, Lombok masuk dalam kategori "Daftar Hitam" atau blacklist.
Masuk dalam daftar hitam ini terjadi, karena saat melapor di pintu keluar pendakian, pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka.
Masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya. Sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Dengan konsekuensi bahwa pendaki tersebut tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.
"Semeton Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," ajak Dedy Asriady, Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Jumat (5/8).
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menempuh langkah tegas untuk menjaga kebersihan.
Salah satunya adalah menerapkan sanksi bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan atau tidak membawa sampahnya turun.
Apabila pendaki membuang sampah sembarangan dan tidak membawa jumlah sampah sesuai dengan yang diisi dalam sistem e-ticketing, mereka akan di-blacklist selama dua tahun.
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Sabtu, 06 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022