Hukrim

31 Kasus Judi dengan 41 Tersangka Diungkap Polda NTB

 Kamis, 25 Agustus 2022, 18:06 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah yang digunakan dalam terjadinya tindak pidana perjudian," ujar dia

Untuk jumlah uang tunai yang turut disita dari pengungkapan 31 kasus perjudian, jelas Djoko, sedikitnya Rp15 juta.

Dengan memperlihatkan hasil ungkap dalam waktu sepekan ini Djoko menegaskan bahwa pihaknya di daerah berkomitmen untuk memberantas judi yang sudah masuk dalam kategori penyakit masyarakat tersebut.

"Seperti yang pernah disampaikan Kapolri, baik judi darat dan online, itu semua jadi prioritas kami untuk ditangani dengan tegas dan serius," ucap dia.

Djoko turut memastikan bahwa seluruh jajaran reskrim akan terus bekerja di lapangan. Hasil dalam sepekan ini bukan menjadi akhir dari komitmen Polda NTB beserta jajaran dalam memberantas kasus perjudian. (sumber: suara.com)

Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat