Hukrim
31 Kasus Judi dengan 41 Tersangka Diungkap Polda NTB
Kamis, 25 Agustus 2022, 18:06 WITA
beritalombok.com
"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah yang digunakan dalam terjadinya tindak pidana perjudian," ujar dia
Untuk jumlah uang tunai yang turut disita dari pengungkapan 31 kasus perjudian, jelas Djoko, sedikitnya Rp15 juta.
Dengan memperlihatkan hasil ungkap dalam waktu sepekan ini Djoko menegaskan bahwa pihaknya di daerah berkomitmen untuk memberantas judi yang sudah masuk dalam kategori penyakit masyarakat tersebut.
"Seperti yang pernah disampaikan Kapolri, baik judi darat dan online, itu semua jadi prioritas kami untuk ditangani dengan tegas dan serius," ucap dia.
Baca juga:
Kementan Pantau Kasus PMK di Lombok Tengah
Djoko turut memastikan bahwa seluruh jajaran reskrim akan terus bekerja di lapangan. Hasil dalam sepekan ini bukan menjadi akhir dari komitmen Polda NTB beserta jajaran dalam memberantas kasus perjudian. (sumber: suara.com)
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022