News

3 Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap, Diduga Nyabu

 Selasa, 25 Januari 2022, 10:20 WITA

Beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Saat melakukan penggeledahan, di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap.

Atas perbuatannya ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 

Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I. 

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi. Diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Penulis : bbn/lom


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat