News
3 Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap, Diduga Nyabu
Selasa, 25 Januari 2022, 10:20 WITA
Beritalombok.com
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Saat melakukan penggeledahan, di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap.
Atas perbuatannya ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009
Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi. Diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Penulis : bbn/lom
Selasa, 25 Januari 2022
Selasa, 25 Januari 2022
Selasa, 25 Januari 2022
Selasa, 25 Januari 2022
Selasa, 25 Januari 2022
Selasa, 25 Januari 2022
Selasa, 25 Januari 2022
Selasa, 25 Januari 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022