Hukrim
16.560 Benur Lobster Diselundupkan ke Luar Daerah
Jumat, 08 Juli 2022, 23:16 WITA
beritalombok.com
Dari hasil pemeriksaan Tim Opsnal Ditpolairud, truk box tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin terkait benur Lobster tersebut. Dan menurut keterangan terduga pelaku, benur itu akan dibawa ke wilayah Pulau Jawa.
“Truk box bersama pengantar inisial SR, asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB,” sambung Pamen berpangkat melati tiga ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit truk box.
“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB,” paparnya.
Untuk terduga dikenakanma pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda Rp2 miliar.
Sementara bibit benih bening lobster tersebut, sesuai perintah dan untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok Barat, dan dipimpin langsung àoleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga / àinstansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.
"Jadi kami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,” tegas Kobul.
Sebagai dasar penangkapan lanjutnya, bahwa terduga tersebut tidak dapat menunjukan surat izin dan tidak melalui karantina. Oleh karenanya sesuai UU dilakukan penangkapan.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby
Jumat, 08 Juli 2022
Jumat, 08 Juli 2022
Jumat, 08 Juli 2022
Jumat, 08 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022