Hukrim
Sepasang Pengepul Judi Online Dibekuk, Sita BB Rp420 Ribu
Kamis, 25 Agustus 2022, 20:08 WITA
beritalombok.com
Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk sepasang pengepul judi online.
"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di Mataram, Kamis (25/8/2022).
Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni berinisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya lagi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan dua lembar bukti tulisan angka togel.
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022