Hukrim

Pura-pura jadi Korban Begal, Berujung Ditangkap Polisi

 Selasa, 16 Agustus 2022, 20:37 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Lombok Timur. 

SA, warga Desa Serewe Kecamatan Jerowaru Lombok Timur diciduk polisi gara-gara postingan di akun Facebooknya yang menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban begal. Namun setelah diusut, ternyata SA berpura-pura menjadi korban begal dan kebal senjata tajam (sajam), karena ingin terkenal.

SA kini sedang dalam pemeriksaan penyidik Polsek Jerowaru. Sebelumnya, warga Desa Serewe Kecamatan Jerowaru Lombok Timur itu menampakkan dirinya dengan kondisi baju terkoyak seakan bekas sabetan sajam pelaku begal sekitar pukul 20.00 Wita, pada Minggu (14/8) lalu.

Kapolsek Jerowaru, IPDA Yudha Aditya Warman mengungkapkan, polisi mengetahui SA menjadi korban begal dan tidak terluka akibat sabetan sajam setelah melawan begal dari media sosial (medsos) Facebook. Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan raya Pepait Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru.

Berangkat dari postingan di medsos itu, Kapolsek Jerowaru langsung memerintahkan Kanit Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim, mendatangi rumah SA dan dibawa ke Mapolsek Jerowaru untuk diminta keterangan. Apalagi belum lama ini dua kejadian kejahatan menimpa warga Kecamatan Jerowaru.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di Polsek Jerowaru, terbongkar ternyata SA merekayasa kejadian yang menimpanya itu. Dengan dalih ingin terkenal kebal sajam. Atas ulahnya itu, SA kini dalam pemeriksaan intens penyidik.

Pengakuan SA kepada penyidik, malam itu ia pulang dari Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng). Setiba di Desa Penendem Kecamatan Keruak Lotim, ia berhenti sejenak kemudian mampir di sebuah kios untuk membeli silet.

Setiba di TKP pembegalan yang disebut-sebut SA, ia menyayat baju kaos yang dikenakannya. Sehingga terkesan jika bajunya robek akibat melawan dan terkena sabetan senjata tajam.


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat