News

Pria Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Homestay

 Jumat, 03 Juni 2022, 10:40 WITA

beritalombok.com

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Mataram. 

AW (34 tahun) laki-laki beralamat di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental. 

SS (11 tahun) korban, diajak ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara Kota Mataram, dan pelaku mengancam hendak memukul korban. Korban lalu diiming-imingi uang agar mau melayaninya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan peristiwa ini terjadi 18 Mei 2022 lalu. Saat itu AW membonceng SS untuk diajak ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Korban mau dibonceng karena sudah mengenal pelaku.

Di sana, pelaku mencoba menyetubuhi korban tapi ditolak. Pelaku lalu memarahi dan mengancam hendak memukul korban.

“Saat berada di situlah AW melakukan awalnya percobaan persetubuhan. Namun akibat diiming-imingi uang dan sempat dimarah hingga ingin memukul korban dengan sapu, maka akhirnya korban yang memang anak-anak tersebut menurut. Hingga terjadi persetubuhan dua kali,” jelas Kasat Reskrim Kadek Adi Astawa, Kamis (2/6).


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat