Hukrim
Polisi Tembak Polisi Divonis 17 Tahun Penjara
Sabtu, 30 Juli 2022, 22:04 WITA
beritalombok.com
Kasus penembakan antar sesama anggota polisi yang terjadi di Lombok Timur pada 25 Oktober 2021 tahun lalu terus berproses. Bahkan, pada 21 Juli 2022 lalu, proses peradilannya di Pengadilan Negeri (PN) Selong memasuki babak puncak.
Terdakwa Bripka M Nasir (30 tahun) sebagai aktor yang melakukan penembakan terhadap Almarhum Briptu Khaerul Tamimi (26 tahun) dijatuhi vonis 17 tahun oleh Majelis Hakim, Syamsudin Munawir selaku Ketua didampingi Nursalam dan Abdi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Ida Made Oka Wijaya menjelaskan, kasus pembunuhan antar sesama polisi itu telah putus vonis, terdakwa dijatuhi dengan vonis 17 tahun penjara.
“Sudah putus 17 tahun, kemarin tanggal 21 Juli 2022. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya di konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (30/7), dikutip NTB satu.
Vonis 17 tahun penjara terdakwa M Nasir lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 18 tahun penjara. Terkait kemungkinan terdakwa mengajukan banding, Oka mengatakan pada 27 Juli 2022 kemarin, pihak pengacara terdakwa telah mengajukan banding.
“Tanggal 27 Juli 2022 kemarin, pengacara terdakwa mengajukan banding. Begitu juga JPU telah mengajukan banding. Karena sesuai SOP kami, jika terdakwa banding maka JPU juga banding,” tandasnya.
Sabtu, 30 Juli 2022
Sabtu, 30 Juli 2022
Sabtu, 30 Juli 2022
Sabtu, 30 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022