News
Pelaku Narkoba Tertangkap Petugas yang Nyamar Jadi Kurir
Selasa, 21 Juni 2022, 21:45 WITA
beritalombok.com
BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan 3 kasus peredaran gelap Narkotika di NTB.
Dengan teknik control delivery dimana petugas yang berpura-pura akan menjadi kurir, kelima pelaku, tiga diantaranya warga Aceh, diamankan beserta barang bukti.
Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha dalam konferensi pers, Selasa (21/6) mengatakan, pihaknya menyita barang bukti narkoba tersebut dari pengungkapan periode April hingga Juni 2022.
"Dari tiga kasus ini, kami menetapkan sebelas tersangka dengan berbagai peran. Mulai dari Bandar, pengedar, sampai pada pengecer," tegas Gagas, pada gelar pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP NTB.
Adapun kasus pertama yang berhasilkan diungkapkan dan digagalkan Tim Berantas BNNP NTB terjadi pada Kamis (7/6) sekitar pukul 22.10 WITA bertempat di Hotel K yang beralamat di Jalan Abimayu No 2 Lingkungan Banjar Mantri Kelu Cilinaya Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB. Pelaku yang diamankan 5 orang, tiga diantaranya warga Aceh.
Kelima pelaku diamankan beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan total berat bruto 687,18 gram.
Petugas BNNP NTB menangkap 3 orang yang masing-masing bernama SB, M dan Z untuk bertemu di jalan dekat dengan Hotel K. Dengan teknik control delivery dimana petugas yang berpura-pura akan menjadi kurir untuk menyerahkan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut kepada R. Karena sebelumnya diantara tiga orang yang sudah diamankan terlebih dahulu tersebut memang tidak saling kenal dengan R.
Untuk kasus kedua, berhasil diungkap dan digagalkan Tim Berantas BNNP NTB terjadi pada Jumat (3/6) Juni sekitar pukul 22.10 WITA bertempat di depan Polsek Batukliang yang beralamat di Jalan Raya Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku yang diamankan 3 orang. Ketiga pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan total berat bruto barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu adalah 93,53 gram.
Tim BNNP NTB langsung melakukan koordinasi dengan pihak travel, setelah mengetahui bahwa orang yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu tersebut telah menaiki Bus Travel Panca Sari jurusan Sumbawa untuk mengirim Shabu.
Selasa, 21 Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022