Hukrim
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Bawah Umur
Sabtu, 09 Juli 2022, 23:22 WITA
Oknum guru ngaji MF (48 tahun), asal Desa Embung Raja, Kecamatan Terara ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga rudapaksa anak di bawah umur yang merupakan murid ngajinya sendiri.
Setelah aksi bejatnya dibongkar, MF kemudian ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (8/7).
Kapolsek Terara, IPTU Lalu Jaharuddin membenarkan terkait adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji. Terduga pelaku saat itu juga langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terduga pelaku ini membuat keluarga dan warga geram. Puncaknya terjadi aksi pengerusakan rumah terduga pelaku Jumat siang (8/7).
Petugas yang mendapatkan laporan langsung ke lokasi untuk mengendalikan situasi dan meredam amarah warga.
“Berkaitan dengan aksi pengerusakan rumah, itu merupakan emosi sesaat dari warga. Tapi semuanya bisa kita redam setelah terduga pelaku kita amankan,” terangnya.
M Tayyib Kepala Desa Embung Raja, menceritakan kronologis kejadian. Tayyib menceritakan, sebelumnya pada hari Jumat ia mendapatkan laporan dari pihak Dinas P3AKB melalui telepon yang memberitahukan bahwa adanya kejadian pencabulan di Desa yang dipimpinnya.
Mendengar hal tersebut, ia langsung menghubungi unit PPA Polres Lotim terlebih dahulu. Kemudian selang beberapa waktu kemudian, unit PPA Polres Lotim datang di Kantor Desa setempat. Tidak ingin berlama, Unit PPA langsung menghubungi orangtua korban guna dimintai keterangan.
Setelah dihubungi, orang tua korban lantas menceritakan, berawal dari kecurigaannya lantaran setiap kali anaknya yang masih duduk di bangku SD buang air kecil, ia selalu merasakan sakit di bagian kemaluannya, setelah dua kali diinfus, korban akhirnya menceritakan kelakuan pelaku MF.
Sabtu, 09 Juli 2022
Sabtu, 09 Juli 2022
Sabtu, 09 Juli 2022
Sabtu, 09 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022